Rabu, 30 Desember 2009

LANDASAN HUKUM KEPENDIDIKAN


“LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN”
Pengaruh Undang-undang Kependidikan Terhadap
Perkembangan Pendidikan Di Daerah Kabupaten
Oleh: Ruslani

I. Pendahuluan
Indonesia tergolong sebagai negara berkembang, yaitu negara yang masih mengejar ketertinggalan dari negara lain agar sama atau bahkan lebih maju disbanding negara lain. Tentu saja yang dikejar adalah tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tujuan yang ingin dicapai tersebut adalah :
1.      Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kecerdasan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Poin ke -3 pada tujuan Bangsa Indonesia, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bansa” merupakan landasan hukum awal dalam pembangunan di Indonesia yang berkaitan dengan pendidikan. Atas dasar itulah Indonesia harus memperhatikan kecerdasan bangsa ini.
Pada pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 Amandemen I, II, III, IV disebutkan:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Kemudian dalam BAB XIII UUD 1945 Amandemen I, II, III, IV tentang PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN disebutkan :
Pasal 31
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)   Pemerintah mengusahankan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen darianggaran pendapatan belanja negara serta dari anggaran pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Melihat Undang Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen membuat kita merasa lebih lega karena pendidikan di Indonesia mulai diperhatikan sampai pada anggaran pendidikan yang cukup besar, yaitu 20% dari APBN dan/ atau APBD dan pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Meski samapi sekarang belum terealisasi seratus persen namun setidaknya ada harapan di masa mendatang untuk direalisasikan.
Pemerintah mulai memperhatikan pendidikan dengan dimunculkannya Kurikulum tahun 1962. Sebelumnya pendidikan di Indonesia justru dibawa oleh bangsa Belanda pada masa penjajahan. Kemudian kurikulum pendidikan megalami perubahan beberapa kali, yaitu tahun 1968, 1975, 1984/6, 1994, 2004 (kurikulum KBK) dan tahun 2006 (kurikulum MBS) (Jazuli, 2008:95)

II. Permasalahan
Kehadiran Undang-undang Otonomi Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 (dimulai dengan UU No.29 Tahun 1999) telah membawa sejumlah perubahan dalam tatanan pemerintahan, terutama dengan diserahkannya sejumlah kewenagan kepada daerah kabupaten dan kota, yang semula menjadi urusan pusat (Jakarta). Salah satu kewenangan tersebut adalah dibidang pendidikan. Otonomi di bidang pendidikan bahkan tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten dan kota  namun diserahkan kepada sekolah/ kampus masing-masing (otonomi sekolah/ kampus).
Sejak saat itulah bermunculan undang-undang, PP dan Keputusan Menteri tentang pendidikan yang tentu saja berpatokan pada Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Kota kabupaten disibukkan dengan pembenahan dan perubahan diberbagai bidang, termasuk bidang pendidikan yang dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Agama (Depag). Ada beberapa kota kabupaten yang sudah siap/ mapan khususnya dalam hal pembiayaan namun sebagian besar kota kabupaten mengalami kesulitan. Maklum saja karena merupakan hal baru yang biasanya diurus oleh pemerintah pusat.
Kami akan mengulas sejauh mana pengaruh undang-undang pendidikan terhadap perkembangan pendidikan di kota kabupaten dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Masalah yang dibahas dibatasi hanya pada masalah anggaran pendidikan, kurikulum dan profesionalisme guru.

III. Pembahasan
  1. Anggaran Pendidikan
UUD ’45 mengamanatkan untuk menggunakan anggaran APBN/ APBD sekurang – kurangnya 20% untuk pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1) manyatakan bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sector pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
Kalau anggaran 20% untuk pendidikan benar-benar direalisasikan maka permasalahan fasilitas pendidikan akan dapat teratasi. Selama ini banyak sekolah yang kesulitan dengan masalah buku pelajaran, alat peraga/ praktik, media pembelajaran moderen seperti computer, proyektor, dan peralatan multimedia lainnya.
Munculnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah berjalan di tingkat pendidikan dasar adalah awal realisasi anggaran pendidikan, meskipun belum mencapai angka 20% dari APBN/ APBD.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka anggaran pendidikan dialokasikan pada APBD. Besarnya anggaran yang direalisasikan tiap-tiap daerah berbeda-beda, tergantung keputusan para pucuk pimpinan daerah dan kemampuan daerah masing-masing dalam pembiayaan. Apabila kabupaten menganggarkan 20% dari APBD untuk pendidikan berarti mengurangi anggaran untuk bidang-bidang yang lain. Semua tergantung pada itikad baik pimpinan daerah masing-masing. Apabila mereka peduli dengan pendidikan sebagai investasi produktif jangka panjang mestinya amanat UU harus direalisasikan.
Menurut AC Suryadi dalam Hasbullah (2007:27), terdapat empat kebijakan yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu (1) besranya anggaran pendidikan yang dialokasikan; (2) aspek keadilan dalam alokasi anggaran; (3) aspek efisiensi dalam pendayagunaan anggaran; dan (4) anggaran pendidikan dan desentralisasi pengelolaan.



  1. Kurikulum
Kurikulum adalah keseluruhan program, fasilitas, dan kegiatan suatu lembaga pendidikan atau pelatihan untuk mewujudkan visi dan misi lembaganya (Hasbullah, 2007:21). Dalam pengertian luas, kurikulum berisi kondisi yang telah melahirkan suatu rencana atau program pelajaran tertentu, juga berkenaan dengan proses yang terjadi di dalam lembaga, fasilitas yang tersedia yang menunjang terjadinya proses, dan akhirnya produk dari proses tersebut.
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang harus diperhatikan secara serius. Munculnya kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/ Kurikulum 2006 merupakan upaya pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut.
Konsep dasar MBS adalah mengalihkan  pengambilan keputusan dari pusat, kanwil, kandep, dinas ke level sekolah. Tujuan politis MBS adalah untuk mendesain ulang organisasi sekolah dengan memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada partisipan sekolah  pada tingkat local (kepala sekolah, guru, konselor, pengembang kurikulum, administrator, orang tua siswa, masyarakat sekitar dan siswa) guna memajukan sekolah. Sekolah harus mampu mengembangkan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam hal kurikulum, pemerintah daerah tidak banyak berperan karena sekolah harus mengembangkan kurikulum sendiri agar sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, responsif dalam mengikuti perkembangan  teknologi yang menunjang lapangan kerja bagi para lulusannya. Peran serta partisipanlah yang mempengaruhi secara langsung perkembangan materi bahan ajar dan metode pembelajaran di sekolah.
  1. Profesionalisme Guru
Masih sering kita dengar ada guru matematika mengajar IPS, guru agama mengajar seni budaya, sarjana ekonomi mengajar IPS dan lain sebagainya, padahal Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional. Bukan hanya karena Indonesia masih kekurangan guru, tetapi karena pemerintah kurang memperhatikan profesionalisme guru. Ditambah lagi dengan adanya otnomi daerah maka mutasi PNS dari satu kabupaten atau propinsi ke kabupaten atau propinsi lain sulit/ tidak dapat dilakukan, padahal kebutuhan guru dan tersedianya guru di tiap-tiap daerah berbeda-beda.
Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Untuk mewujudkan profesionalisme guru, pemerintah menyelanggarakan sertifikasi guru dan dosen. Pemerintah menerbitkan sertifikat pendidik, bagi yang memenuhi syarat, sebagai pengakuan atas keprofesionalannya. Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokoknya, dengan harapan mereka dapat memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sehingga memiliki kesempatan untuk menungkatkan kemampuan profesionalisnya.
Adanya sertifikasi bagi guru dan dosen sangat menguntungkan bagi daerah karena akan muncul persaingan dalam peningkatan kemampuan guru dan dosen dalam mengembangkan keprofesionalannya. Semakin banyak guru yang profesional maka implikasinya akan meningkatkan kualitas pendidika di tiap-tiap daerah. Hal tersebut dapat terjadi apabila proses pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen menggunakan standar penilaian yang tepat dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.

IV. Simpulan dan Saran
Munculnya undang-undang kependidikan yang sedang “tren” selama ini membuktikan  pemerintah telah menyadari bahwa pendidikan merupakan modal dasar bagi bangsa untuk menuju pada tatanan kehidupan yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan bangsa ini.
Daerah kabupaten/ kota yang belum dapat melaksanakan amanat undang-undang kependidikan harusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar tidak tertinggal dengan daerah lainnya. Otonomi daerah menyebabkan daerah kabupaten/ kota yang miskin merasa cemburu dengan daerah kabupaten/ kota yang besar pendapatan daerahnya.
Semua undang-undang bertujuan baik bagi kemajuan bangsa, namun apabila aturan-aturan yang terdapat dalam undang-undang tersebut tidak dilaksanakan dengan baik maka percumalah segala aturan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar