Rabu, 30 Desember 2009

KESENIAN TRADISIONAL BUROQ



KESENIAN TRADISIONAL BUROQ
DI KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN BREBES
BERASAL DARI KEBUDAYAAN IDEATIONAL, IDEALISTIK
Oleh: Ruslani
A.     Pendahuluan
1.       Latar Belakang
Brebes memiliki banyak kesenian tradisional. Kesenian-kesenian tradisional itu antara lain;  Bentha-benthi, yaitu upacara minta turun hujan; Kuntulan, yaitu seni atraksi bela diri dan tenaga dalam; Sintren, upacara minta turun hujan; Kuda Lumping, Buroq, Sandiwara, Tari Jaipong, Wayang Golek dan lain sebagainya.
Meskipun kesenian tradisional yang ada di Brebes ada pula di daerah lain namun belum tentu sama persis. Menurut Triyanto (1994:170), kehadiran berbagai bentuk kesenian dalam suatu masyarakat, sesuai dengan hasil-hasil penelitian lintas budaya, senantiasa memperlihatkan perwujudan dan fungsinya yang  khas atau spesifik.
Kesenian tradisional Buroq adalah seni pentas/ seni pertunjukan yang sangat spesifik, serupa dengan Barongan dan Barongsai. Kesenian ini tersebar di wilayah Brebes pantura bagian barat sampai ke wilayah Jawa Barat, daerah perbatasan. Di wilayah Brebes tersebar di Kec. Bulakamba, Kec. Tanjung, Kec. Losari, Kec. Larangan, Kec. Ketanggungan dan Kec. Banjarharjo.
Buroq dalam mitos Islam adalah kendaraan yang dinaiki oleh Nabi Muhammad saat Isra Mi’raj dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsho. Meskipun dalam kebudayaan Islam tidak disebutkan secara jelas apa dan bagaimana wujud Buroq itu, namun orang Indonesia pada umumnya menggambarkan bahwa Buroq berbentuk kuda bersayap dengan kepala seorang wanita yang berkerudung/ jilbab.
Perwujudan bentuk buroq sangat fantastis, tidak ada makhluk demikian di muka bumi ini. Lester Del Rey dalam The Liang Gie (1996:59) menyatakan bahwa seni fantastis  biasanya menggambarkan tokoh, mahluk, pergulatan dan suasana pemandangan yang luar biasa, menakjubkan  sampai mengerikan.
Berdasarkan kutipan di atas, berarti wujud Buroq adalah suatu karya fantastis yang diciptakan oleh seorang seniman pada masanya. Perwujudan tersebut tentunya bukan hanya perwujudan fisik belaka tetapi tentu memiliki makna yang mungkin akan disampaikan kepada masyarakat.
2.       Kondisi Geografis dan Letak Wilayah
Berdasarkan monografi tahun 2008, Kecamatan Tanjung adalah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah. Letaknya di pesisir pantai utara Jawa, ketinggian dari permukaan air laut 25 meter. Terdiri dari 18 desa dengan luas wilayah 46.500 hektar.
Kecamatan Tanjung berjarak 20 km dari kota kabupaten. Desa Kemurang Wetan berjarak 5 km dan desa Kubangputat berjarak 12 km dari pusat pemerintahan kecamatan. Desa Kemurang Wetan mudah dijangkau kendaraan umum karena dilewati jalan Jakarta-Purwokerto, tetapi Desa Kubangputat relatif lebih susah karena berada di bagian paling selatan, berbatasan dengan Kecamatan banjarharjo. Tidak ada jalur kendaraan umum ke lokasi tersebut.
3.       Kondisi Kehidupan Masyarakat
Berdasarkan data monografi tahun 2008, jumlah penduduk Kecamatan tanjung adalah 84.931 orang, terdiri dari 42.430 orang dan perempuan 42.501 orang. Jumlah KK 18.620 KK yang kesemuanya berstatus WNI asli. WNA berjumlah 33 orang. Desa Kemurang Wetan berpenduduk 9.086 orang dari 2.268 KK dan Desa Kubangputat hanya berpenduduk 2.479 orang dari 745 KK.
51% penduduk Kecamatan tanjung berprofesi sebagai petani (buruh, penggarap, nelayan), 26% PNS, Militer dan pensiunan, 23% wiraswasta . Desa Kemurang Wetan berpenduduk 78% petani dan Desa Kubangputat hamper 100% penduduknya adalah petani.
Tingkat pendidikan masyarakat Kecamatan Tanjung tergolong rendah. Lulusan PT hanya 0,36%, SMA 2,85%, SMP 13,3%, SD 40% dan sisanya tidak tamat SD/ tidak sekolah (43.49%).
Penganut agama Islam ada 99%, hanya 1% yang non Islam, itupun pendatang yang umumnya warga keturunan Tionghoa. Dari 99% penduduk Islam, sebagian diantara mereka menganut Islam Kejawen, yaitu Islam yang masih percaya kepada hal-hal mistis seperti upacara kehamilan, kelahiran, perkawinan, sampai pada upacara kematian dan munculnya sesaji-sesaji pada ritual-ritual tertentu dan hari-hari tertentu.
Menurut KH. Nursidik, ulama setempat, adanya sesaji-sesaji pada masyarakat yang beragama Islam patut dimaklumi, meskipun tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Hal tersebut disebabkan karena sebelum ajaran Islam masuk ke Kabupaten Brebes, masyarakatnya sudah menganut ajaran lain, sehingga untuk menghilangkannya perlu sedikit demi sedikit.

B.     Buroq dan Kesenian Tradisional Buroq
Buroq menurut asal katanya berasal dari kata ”Buraq” , dari bahasa Arab yang artinya Jasad hidup yang memiliki tenaga gaib (Mudhary, 1984:34), sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buroq adalah binatang yang dikendarai Nabi muhammad SAW ketika Mi’raj (berupa kuda bersayap dan berkepala manusia).
Buroq dalam wujud yang sesungguhnya di alam ini sebenarnya tidak ada. Buroq hanyalah suatu perwujudan rekaan bentuk belaka sebagai karya seni yang islami. Meskipun hanya rekaan saja namun buroq memiliki keindahan dan keunikan tersendiri dan banyak memuat simbol-simbol yang perlu dipelajari.
Kesenian Buroq adalah nama dari kesenian tradisional yang didalamnya terdapat unsur perwujudan buroq. Kesenian ini serupa dengan kesenian Barongan yang ada di Cirebon, Kendal, Blora, Ponorogo dan yang ada di negeri Cina dan jepang. Unsur-unsur seperti Barongan dan Monyet (pentul) juga ada dalam kesenian buroq, disamping ada juga wujud Kuda, Gajah dan Burung Garuda.
Kesenian buroq biasa dipentaskan pada acara khitanan/ sunatan. Pengantin sunat biasanya naik di punggung Buroq dan diarak keliling kampung sebelum disunat dengan diiringi musik dan lagu-lagu. Unsur-unsur kesenian buroq lainnya, seperti harimau (barongan), monyet (pentul), kuda (jaran) dan gajah, termasuk juga pemusik dan penyanyi (sinden) mengikuti arak-arakan tersebut bersama dengan Buroq. Meskipun banyak unsur seni yang ditampilkan, namun Buroq itu sendiri tetap menjadi perhatian utama penonton.


C.     Latar Belakang Munculnya Kesenian Tradisional Buroq dan Fungsi Kesenian Tradisional Buroq
a.       Latar Belakang Munculnya Kesenian Buroq
Berdasarkan penuturan Kebayan Suyat (50) sebagai ketua kelompok kesenian buroq ”Satria Budaya” , Bapak Carsad (36) sebagai  pemilik kesenian buroq, dan dua orang anggotanya di Desa Kemurang Wetan, Buroq pertama kali dibuat oleh Bapak Taryad (almarhum) sekitar tahun 1945. Menurut penuturan Munasir (38), sepupu almarhum Taryad, Taryad meninggal dunia pada tahun 1975 dalam usia 60 tahun dan tidak menikah selama hidupnya.
Ide pembuatan Buroq berasal dari gambar yang sudah ada pada masa itu, yaitu gambar dua ekor buroq sedang terbang di atas masjid. Dulu namanya bukan Buroq tetapi Peri Kenjala. Menurut Munasir, awal mula Taryad membuat buroq berasal dari mimpi yang kemudian diwujudkan ke dalam bentuk kesenian Buroq. Di dalam mimpinya, taryad didatangi oleh seorang laki-laki tua yang membawa seekor Buroq. Laki-laki tua tersebut memerintahkan kepada Taryad untuk membuat bentuk seperti Buroq tersebut dan dijadikan hiburan (kesenian). Mimpi tersebut oleh Taryad dianggap sebagai petunjuk sehingga ia menuruti mimpinya.
Wujud visual Buroq yang ditampilkan dalam kesenian Buroq menurut K.H. Nursidik (65) sebagai tokoh masyarakat setempat adalah hasil pengembangan dari Kitab. Dalam Kitab Nurudholam disinggung tentang bentuk kepalanya, sayapnya dan badannya. Berdasarkan kitab itulah kemudian orang membuat gambar atau wujud Buroq seperti sekarang ini.



Gbr. 1. Peri Kenjala sebagai sumber inspirasi perwujudan
Kesenian Buroq
Menurut Munasir, wajah buroq yang kali pertama dibuat diambil dari seorang gadis yang paling cantik pada masa hidup Taryad. Wajah gadis itu dijadikan wajah buroq dan diberi nama seperti nama gadis tersebut, yaitu Sulami (Siti Sulami). Buroq Sulami juga sudah cukup terkenal di Kemurang Wetan dan sekitarnya.

    
    Gbr. 2. Siti Sulami, Buroq tertua
b.       Fungsi Kesenian buroq
Pada awal mula pembentukan kesenian Buroq oleh almarhum Taryad, seni buroq hanya untuk hiburan bagi kelompoknya saja. Perkembangan selanjutnya, kesenian Buroq dipergunakan oleh orang-orang yang punya hajat di lingkungan sekitar, khususnya untuk acara resepsi khitanan. Sampai sekarang perkembangan fungsi Buroq menjadi semakin luas.  Bukan hanya untuk acara khitanan tetapi untuk berbagai acara lainnya seperti peringatan HUT RI, pernikahan, selamatan rumah dan lain sebagainya. Perkembangan kesenian Buroq bukan hanya di wilayah Kemurang Wetan saja tetapi menyebar ke sebagian Kabupaten Brebes dan sebagian Kodya Cirebon karena Kemurang Wetan berdekatan dengan daerah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa barat.
Menurut penuturan Caryad, pemilik Kesenian Buroq “Satria Muda”, sejak dahulu belum pernah ada orang non Islam yang mau nanggap kesenian buroq. Semua orang yang nanggap adalah orang Jawa dan orang Sunda yang beragama Islam. Kebanyakan orang Jawa menggunakan buroq untuk acara khitanan, tetapi orang Sunda menggunakan kesenian Buroq untuk acara resepsi pernikahan.

2.       Karakteristik Kesenian Tradisional Buroq
Setiap kesenian memiliki karakteristik tersendiri, seperti halnya Kesenian Tradisional Buroq. Kesenian Tradisional buroq sangat spesifik karena bentuknya yang fantastis. Perwujudan bentuk kuda bersayap dan berkepala wanita berkerudung dengan hiasan mahkota dan kalung yang berkilauan merupakan bentuk yang tidak dimiliki oleh kesenian lainnya. Di samping itu ada pula perwujudan bentuk Gajah, Kuda, Harimau dan Buroq Depok sebagai pendukung kesenian buroq, di samping Buroq itu sendiri. Kesemuanya berbentuk binatang/ hewan.
Melihat unsur –unsur peralatan musik dan wujud Buroqnyq terlihat bahwa kesenian Buroq berbau seni yang Islami, tetapi menurut K.H. Nursidik, tidak ada ajaran Islam yang disampaikan dalam pementasannya, hanya saja ide perwujudan buroq berasal dari Islam. Rebana memang termasuk seni Islam, tetapi kalau rebana yang islami diiringi dengan lagu/ puji-pujian untuk Allah atau untuk Rasul, sedangkan dalam kesenian Buroq lagunya bukan itu tetapi lagu-lagu Cirebonan. Perwujudan bentuk Buroq yang menyerupai makhluk hidup juga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

       Gbr. 3. Perwujudan Buroq




Gbr. 4. Musik pengiring kesenian Buroq









           a)                










         b)









       c)                    
 






        d)
Gbr. 5. Unsur pendukung kesenian Buroq. a) Macan dan Gajah,       b) Singa Depok  c) Kuda    d) Buroq Depok

Gbr. 6. Proses pementasan kesenian buroq

Proses pementasan dengan keliling kampung juga merupakan suatu bentuk yang unik. Antara pemain dan penonton tidak dibatasi oleh apapun. Semuanya campur baur dan bermain bersama. Penonton ingin mendekat dan menyentuhnya sedangkan pemain ingin mengejar dan mencari penonton yang mengganggunya.
Unsur-unsur yang muncul dalam kesenian Buroq dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu perwujudan dua buah Buroq, perwujudan hewn-hewan/ binatang, dan pemain musik.


          Gbr. 8. Bentuk visual Buroq

         Gbr. 9. Pengantin sunat sedang naik Buroq


         Gbr. 10. Hiasan leher Buroq

              Gbr. 11. Hiasan kepala Buroq

3.       Makna Simbolis Perwujudan  Buroq
Menurut penuturan KH. Nursidik, Buroq adalah kendaraan yang diciptakan di sorga khusus untuk kendaraan nabi. Kendaraan tersebut sebagai alat transportasi Nabi saat menjalankan tugas, disamping sebagai hiasan sorga.
Pendapat senada dikemukakan oleh Mudhary (1984:41) bahwa Buroq adalah binatang yang datangnya dari sorga, sedangkan sorga adalah tempat bagi makhluk-makhluk suci.
Pendapat KH. Nursidik dan Mudhary diperkuat dalam kitab Nurudholam. Kitab tersebut artinya sebagai berikut:

(Buroq) adalah hewan sebangsa dengan bihol (kuda), hanya saja lebih besar dari khimar (keledai) dan lebih kecil dari bihol (kuda) berkepala manusia dan bersayap. Sebab dinamakan Buroq; hewan yang memiliki lari tercepat, hewan yang diambil Malaikat Jibril dari sorga untuk kendaraan Nabi Muhammad untuk menjalankan Isro.


Suatu ketika Malaikat Jibril diberi tugas oleh Allah untuk mencarikan Buroq sebagai kendaraan yang akan digunakan Nabi Muhammad saat Isro dan Mi’roj.  Isro dan Mi’roj adalah proses perjalanan Nabi Muhammad dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsho di Palestina yang berjarak 1500 kilometer  yang dilakukan dalam sekejap mata (Mudhory, 1984:35)
Ada sebuah kisah tentang percakapan Jibril dengan seekor Buroq di Sorga saat Jibril diperintahkan untuk mencari Buroq.  Kisah yang tertulis dalam Kitab Durroh Anasihin artinya adalah sebagai berikut:

40.000 Buroq. Tiap-tiap dahi Buroq terdapat nama Muhammad dan semua Buroq bergembira, kecuali ada seekor Buroq yang menangis. Kemudian Malaikat Jibril bertanya kepada Buroq, Apa yang sedang engkau pikirkan? Kemudian Buroq menjawab, Wahai Jibril, selama 40.000 tahun setelah kami mendengar nama Muhammad, dalam hati kami ingin bertemu kepadanya sehingga beberapa tahun kami tidak makan dan minum terbakar karena cinta.

Buroq itulah yang akhirnya dipilih oleh Jibril untuk kendaraan nabi muhammad.
Perwujudan bentuk Buroq dalam kesenian Buroq memiliki perbedaan dengan Buroq yang dinyatakan dalam kitab Nurudholam. Buroq dalam kesenian tradisional buroq ukurannya justru lebih besar dari kuda, hal ini untuk memudahkan dalam penggunaan. Menurut seorang pengajar pondok pesantren di Kecamatan klampok, yang tidak mau dituliskan namanya menyatakan bahwa wujud kepala Buroq yang sesunggunhnya  bukanlah seorang wanita karena Buroq tidak memiliki jenis kelamin. Perwujudkan kepala wanita dalam kesenian Buroq diartikan sebagai Bidadari dari sorga yang melambangkan kesucian.

D.     Buroq Sebagai Kebudayaan Ideational dan Idealistik
      Kesenian dalam tahapan Ideational ditandai dengan cirri-ciri sebagai berikut:
1.         Menggambarkan peristiwa religious.
2.         Kesalehan, laku tanpa pamrih.
3.         Simbolis, seni merupakan lambang dunia spiritual, dan seni bukan untuk dinikmati, tetapi berfungsi untuk menghubungkan manusia dengan Allah (Sorokin dalam Iswidayati).
Melihat cirri-ciri tersebut di atas kita dapat menyimpulkan bahwa kesenian tradisional Buroq akarnya adalah kebudayaan Islam, yaitu budaya yang berkembang dari ajaran-ajaran keislaman.
Apa yang telah diungkapkan dalam Kitab Nurudholam, KH. Nursidik dan Mudhory adalah senada, yaitu mengakui bahwa Buroq adalah hewan sebangsa kuda berkepala bidadari, dapat terbang dan dipergunakan sebagai kendaraan dalam Isro oleh Nabi Muhammad pada saat menerima perintah sholat. Kendaraan ini memiliki kecepatan seperti kilat.
Sorokin menegaskan bahwa yang riel adalah sesuatu yang dapat ditangkap dengan indera, disebut sebagai kebudayaan idealistik, yaitu perpaduan antara inderawi dengan suprainderawi. Pergeseran Buroq dari ideational menjadi idealistik terjadi pada kesenian tradisional Buroq karena kesenian ini memunculkan secara nyata, dapat ditangkap dengan indra wujud buroq yang bersumber hanya dari kata-kata belaka. Meskipun demikian suprainderawinya masih sangat kental dalam kesenian Buroq, terbukti dengan masih digunakannya sesaji-sesaji dan kelompok pendukungnya adalah orang-orang Islam.

E.      Buroq Sebagai Kebudayaan Sensasi
Lambat-laun kesenian tradisional buroq mulai meninggalkan unsur-unsur budaya ideational dan idealistik. Kelompok pendukungnya adalah orang-orang islam ”kejawen” yang kebanyakan memadukan antara budaya Islam dan budaya Hindu-Budha. Ini mengakibatkan kesenian Buroq menjadi jauh dari akar-akar islami. Bahkan lebih jauh lagi, dianggap sebagai hiburan semata.
Banyak unsur-unsur baru yang dimasukkan dalam kesenian Buroq untuk menambah kemeriahan/ keramaian kesenian ini agar lebih menghibur. Unsur-unsur baru dalam kesenian Buroq bahkan tidak berhubungan dengan budaya Islam, seperti ditambahkannya bentuk barongsai, buta, burung, naga, egrang dan bentuk-bentuk hewan lainnya.
Menurut Sorokin, kesenian dalam tahap sensasi berfungsi sebagai hiburan, kebanyakan sebagai karikatur, satire, komedi, lelucon dan seterusnya. Pada umumnya bergaya naturalistik, visual dan tidak memuat simbolisme suprainderawi.
Itulah yang terjadi dalam kesenian Buroq untuk dapat bersaing dengan kesenian-kesenian moderen lainnya. Tanpa adanya perubahan ke arah sensasi maka kesenian ini tidak mungkin akan dipakai dalam acara peringatan HUT RI, tasyakuran pembangunan rumah, atau ajang untuk mencari uang dengan keliling kampung (ngamen).



DAFTAR PUSTAKA

Iswiayati, Sri. ......... Perkembangan Kebudayaan menurut P. Sorokin
Khayam, Umar. 1981. Seni Tradisional Masyarakat. Jakarta: Sinar Harapan
Mudhary, Bahaudin. 1984. Menjelajah Angkasa Luar Peristiwa Metafisika Al Mi’raj. Surabaya: Pustaka Progresif.
Pakuningrat, Maulana.1996. ”Islam dan Tradisi Budaya Cirebon” dalam Ruh Islam dalam Budaya Bangsa, Aneka Budaya Jawa. Jakarta: Yayasan Festival Istiqlal.
Rohidi, Tjetjep Rohendi. 1996. ”Mereka-reka Kesenian Tradisional dalam Persangkutan Kebudayaan Nasional”. dalam Media FPBS IKIP Semarang No.23 Th. XI. Semarang: IKIP Semarang Press.
The Liang Gie. 1996. Filsafat Seni, Seni Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pusat Belajar Ilmu Berguna (PUBIB)
Triyanto.1994. ”Seni Sebagai Sistem Budaya: Bahasan Teoritis dalam Konteks Seni Tradisional”. Media FPBS No. 1 Th. XVII April 1994. Semarang: IKIP Semarang Press.





LANDASAN HUKUM KEPENDIDIKAN


“LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN”
Pengaruh Undang-undang Kependidikan Terhadap
Perkembangan Pendidikan Di Daerah Kabupaten
Oleh: Ruslani

I. Pendahuluan
Indonesia tergolong sebagai negara berkembang, yaitu negara yang masih mengejar ketertinggalan dari negara lain agar sama atau bahkan lebih maju disbanding negara lain. Tentu saja yang dikejar adalah tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tujuan yang ingin dicapai tersebut adalah :
1.      Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kecerdasan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Poin ke -3 pada tujuan Bangsa Indonesia, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bansa” merupakan landasan hukum awal dalam pembangunan di Indonesia yang berkaitan dengan pendidikan. Atas dasar itulah Indonesia harus memperhatikan kecerdasan bangsa ini.
Pada pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 Amandemen I, II, III, IV disebutkan:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Kemudian dalam BAB XIII UUD 1945 Amandemen I, II, III, IV tentang PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN disebutkan :
Pasal 31
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)   Pemerintah mengusahankan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen darianggaran pendapatan belanja negara serta dari anggaran pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Melihat Undang Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen membuat kita merasa lebih lega karena pendidikan di Indonesia mulai diperhatikan sampai pada anggaran pendidikan yang cukup besar, yaitu 20% dari APBN dan/ atau APBD dan pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Meski samapi sekarang belum terealisasi seratus persen namun setidaknya ada harapan di masa mendatang untuk direalisasikan.
Pemerintah mulai memperhatikan pendidikan dengan dimunculkannya Kurikulum tahun 1962. Sebelumnya pendidikan di Indonesia justru dibawa oleh bangsa Belanda pada masa penjajahan. Kemudian kurikulum pendidikan megalami perubahan beberapa kali, yaitu tahun 1968, 1975, 1984/6, 1994, 2004 (kurikulum KBK) dan tahun 2006 (kurikulum MBS) (Jazuli, 2008:95)

II. Permasalahan
Kehadiran Undang-undang Otonomi Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 (dimulai dengan UU No.29 Tahun 1999) telah membawa sejumlah perubahan dalam tatanan pemerintahan, terutama dengan diserahkannya sejumlah kewenagan kepada daerah kabupaten dan kota, yang semula menjadi urusan pusat (Jakarta). Salah satu kewenangan tersebut adalah dibidang pendidikan. Otonomi di bidang pendidikan bahkan tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten dan kota  namun diserahkan kepada sekolah/ kampus masing-masing (otonomi sekolah/ kampus).
Sejak saat itulah bermunculan undang-undang, PP dan Keputusan Menteri tentang pendidikan yang tentu saja berpatokan pada Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Kota kabupaten disibukkan dengan pembenahan dan perubahan diberbagai bidang, termasuk bidang pendidikan yang dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Agama (Depag). Ada beberapa kota kabupaten yang sudah siap/ mapan khususnya dalam hal pembiayaan namun sebagian besar kota kabupaten mengalami kesulitan. Maklum saja karena merupakan hal baru yang biasanya diurus oleh pemerintah pusat.
Kami akan mengulas sejauh mana pengaruh undang-undang pendidikan terhadap perkembangan pendidikan di kota kabupaten dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Masalah yang dibahas dibatasi hanya pada masalah anggaran pendidikan, kurikulum dan profesionalisme guru.

III. Pembahasan
  1. Anggaran Pendidikan
UUD ’45 mengamanatkan untuk menggunakan anggaran APBN/ APBD sekurang – kurangnya 20% untuk pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1) manyatakan bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sector pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
Kalau anggaran 20% untuk pendidikan benar-benar direalisasikan maka permasalahan fasilitas pendidikan akan dapat teratasi. Selama ini banyak sekolah yang kesulitan dengan masalah buku pelajaran, alat peraga/ praktik, media pembelajaran moderen seperti computer, proyektor, dan peralatan multimedia lainnya.
Munculnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah berjalan di tingkat pendidikan dasar adalah awal realisasi anggaran pendidikan, meskipun belum mencapai angka 20% dari APBN/ APBD.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka anggaran pendidikan dialokasikan pada APBD. Besarnya anggaran yang direalisasikan tiap-tiap daerah berbeda-beda, tergantung keputusan para pucuk pimpinan daerah dan kemampuan daerah masing-masing dalam pembiayaan. Apabila kabupaten menganggarkan 20% dari APBD untuk pendidikan berarti mengurangi anggaran untuk bidang-bidang yang lain. Semua tergantung pada itikad baik pimpinan daerah masing-masing. Apabila mereka peduli dengan pendidikan sebagai investasi produktif jangka panjang mestinya amanat UU harus direalisasikan.
Menurut AC Suryadi dalam Hasbullah (2007:27), terdapat empat kebijakan yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu (1) besranya anggaran pendidikan yang dialokasikan; (2) aspek keadilan dalam alokasi anggaran; (3) aspek efisiensi dalam pendayagunaan anggaran; dan (4) anggaran pendidikan dan desentralisasi pengelolaan.



  1. Kurikulum
Kurikulum adalah keseluruhan program, fasilitas, dan kegiatan suatu lembaga pendidikan atau pelatihan untuk mewujudkan visi dan misi lembaganya (Hasbullah, 2007:21). Dalam pengertian luas, kurikulum berisi kondisi yang telah melahirkan suatu rencana atau program pelajaran tertentu, juga berkenaan dengan proses yang terjadi di dalam lembaga, fasilitas yang tersedia yang menunjang terjadinya proses, dan akhirnya produk dari proses tersebut.
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang harus diperhatikan secara serius. Munculnya kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/ Kurikulum 2006 merupakan upaya pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut.
Konsep dasar MBS adalah mengalihkan  pengambilan keputusan dari pusat, kanwil, kandep, dinas ke level sekolah. Tujuan politis MBS adalah untuk mendesain ulang organisasi sekolah dengan memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada partisipan sekolah  pada tingkat local (kepala sekolah, guru, konselor, pengembang kurikulum, administrator, orang tua siswa, masyarakat sekitar dan siswa) guna memajukan sekolah. Sekolah harus mampu mengembangkan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam hal kurikulum, pemerintah daerah tidak banyak berperan karena sekolah harus mengembangkan kurikulum sendiri agar sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, responsif dalam mengikuti perkembangan  teknologi yang menunjang lapangan kerja bagi para lulusannya. Peran serta partisipanlah yang mempengaruhi secara langsung perkembangan materi bahan ajar dan metode pembelajaran di sekolah.
  1. Profesionalisme Guru
Masih sering kita dengar ada guru matematika mengajar IPS, guru agama mengajar seni budaya, sarjana ekonomi mengajar IPS dan lain sebagainya, padahal Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional. Bukan hanya karena Indonesia masih kekurangan guru, tetapi karena pemerintah kurang memperhatikan profesionalisme guru. Ditambah lagi dengan adanya otnomi daerah maka mutasi PNS dari satu kabupaten atau propinsi ke kabupaten atau propinsi lain sulit/ tidak dapat dilakukan, padahal kebutuhan guru dan tersedianya guru di tiap-tiap daerah berbeda-beda.
Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Untuk mewujudkan profesionalisme guru, pemerintah menyelanggarakan sertifikasi guru dan dosen. Pemerintah menerbitkan sertifikat pendidik, bagi yang memenuhi syarat, sebagai pengakuan atas keprofesionalannya. Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokoknya, dengan harapan mereka dapat memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sehingga memiliki kesempatan untuk menungkatkan kemampuan profesionalisnya.
Adanya sertifikasi bagi guru dan dosen sangat menguntungkan bagi daerah karena akan muncul persaingan dalam peningkatan kemampuan guru dan dosen dalam mengembangkan keprofesionalannya. Semakin banyak guru yang profesional maka implikasinya akan meningkatkan kualitas pendidika di tiap-tiap daerah. Hal tersebut dapat terjadi apabila proses pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen menggunakan standar penilaian yang tepat dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.

IV. Simpulan dan Saran
Munculnya undang-undang kependidikan yang sedang “tren” selama ini membuktikan  pemerintah telah menyadari bahwa pendidikan merupakan modal dasar bagi bangsa untuk menuju pada tatanan kehidupan yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan bangsa ini.
Daerah kabupaten/ kota yang belum dapat melaksanakan amanat undang-undang kependidikan harusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar tidak tertinggal dengan daerah lainnya. Otonomi daerah menyebabkan daerah kabupaten/ kota yang miskin merasa cemburu dengan daerah kabupaten/ kota yang besar pendapatan daerahnya.
Semua undang-undang bertujuan baik bagi kemajuan bangsa, namun apabila aturan-aturan yang terdapat dalam undang-undang tersebut tidak dilaksanakan dengan baik maka percumalah segala aturan tersebut.

Kamis, 24 Desember 2009

KEJUARAAN SENI



Guru seninya lengkap loh! Ada seni musik, Rupa dan Tari. Jago-jago lagi. Sering membawa murid-muridnya memenangkan perlombaan. Ga tahu tuh pialanya ada berapa. Susah ngitungnya. Eh... Guru musiknya "Pak Ari" Punya group Band terkenal loh. Beliau juga ngajar drum di PURWACARAKA Tegal.

Jumat, 18 September 2009

KEGIATAN BAKTI SOSIAL



Kegiatan bakti sosial adalah kegiatan tahunan yang diselenggarakan setiap menjelang bulan suci ramadhan. Kegiatan ini berisi 1) Pembagian zakat kepada masyarakat sekitar sekolah dengan radius 10 kilometer, 2) Membersihkan Masjid dan Mushola di desa-desa sekitar sekolah dan memberikan bantuan kepada masjid/ mushola menjelang digunakan untuk shalat tarawih.

MASA OREIENTASI SISWA BARU



Saat ini kami memiliki 18 rombel. Kelas VII, VIII dan IX masing masing 6 rombel. Jumlah siswa yang diterima tiap tahun rata-rata 40 siswa per kelas X 6 = 240 siswa, sehingga jumlah siswa keseluruhan 720 siswa. Jumlah guru dan karyawan 34 orang. Fasilitas yang kami miliki antara lain 1) Lab Bahasa, 2) Lab IPA, 3)Lab Keterampilan, 4) Ruang multimedia, 5) perpustakaan, 6) Lapangan Basket dan Volli, 7) Ruang OSIS, Pramuka, PMR, 8) Mushola, dll.
Ekstrakurikuler antara lain 1) Olah raga (Sepak bola, basket, folli, panahan/atletik), 2) Musik, Tari, Seni lukis, 3) Pramuka, 4)PMR, 5) Karya Ilmiah Remaja, dll.
YANG JELAS SEKOLAH DI SINI GERATIS 100%

RPP Seni Budaya SMP

CARA MEMBUAT RPP
Petani punya cangkul, bibit, lahan, pupuk, atau alat yang lebih modern lagi semisal traktor. Tanpa itu semua seorang petani tidak bisa berbuat apa-apa. Guru punya apa? Tentu saja "Perangkat Pembelajaran". Kreatifitas dan perhatian guru yang serius untuk memelihara siswa agar tumbuh subur dan dapat dipanen sangat diperlukan. Penyakit yang timbul, apa penyebabnya? Cari dan berantas dengan cara-cara yang tidak merugikan siswa.
RPP, RP, Silabus atau apapun yang berkaitan dengan perangkat pembelajaran harus dibuat sendiri oleh guru yang bersangkutan, bukan copy-paste. Anda sebagai seorang guru dipercaya mampu membuat itu. Pemerintah hanya menetapkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasarnya saja. Hal-hal lain, semisal Materi Pembelajaran, Indikator, Penilaian, dll ciptakan sendiri.
Acuan pembuatan perangkat pembelajaran menyesuaikan dengan 1) kondisi lingkungan masyarakat sekitar (ekonomi, sosial, budaya, adat), 2) keadaan siswa (kemampuan), 3) keadaan sekolah (fasilitas, birokrasi) dan 4) kemampuan Anda sendiri (guru). Materi boleh berbeda dengan sekolah lain di sekitar Anda, yang penting jangan lepas dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Marilah kita tingkatkan kejujuran untuk memperhatikan anak didik kita agar Bangsa ini tidak memalukan di mata bangsa-bangsa lain. Mulailah dari anak-anak didik untuk menanamkan, bukan hanya kecerdasan intelektual, yang lebih penting justru kecerdasan Emosional dan kecerdasan Spiritual, tapi jangan mengajarkan hafalan, tanamkan pemahaman! Kalau hafalan berarti masuknya ke Intelektual lagi.
Jangan lupa! Kalau gurunya jarang baca buku, jangan menyuruh muridnya baca buku.Ingat "Guru kencing B, Murid kencing A".

Guru harus lebih pandai dari dokter karena guru akan menanamkan berbagai hal pada diri siswa. Kalau yang ditanamkan pada diri siswa salah maka siswa tersebut akan menjadi orang yang salah di masa mendatang. Ini tugas pokok bagi guru dan tentu saja orang tua siswa. Tapi, kebanyakan orang tua siswa jarang memperhatikan pendidikan, bukan tidak mau tetapi tidak mengerti. Untuk itu guru menjadi hal yang utama (R.Lani).

PELEPASAN SISWA KELAS 9


Acara pelepasan siswa kelas 9 setiap akhir tahun diadakan dengan acara Pentas Seni dan Pameran seni rupa. Pentas seni diikuti oleh siswa kelas VII, VIII dan IX. Tampilan yang dimunculkan berupa a) band tiap-tiap kelas, b) drama, c) lawak, d)nyanyi solo dll. Kegiatan pameran berisi hasil karya seni ripa siswa kelas IX khususnya dan siswa kelas VII dan VIII. Karya yang ditampilkan berupa lukisan, patung dan karya seni rupa terapan.

PERINGATAN HUT RI



Kegiatan karnaval yang diadakan di Kec. Ketanggungan selalu diikuti oleh SMP N 2 Ketanggungan. Tidak jarang kami memperoleh juara dalam lomba/ kegiatan karnaval ini, tapi hadiahe cuma kipas angin, seharusnya kan hadiahnya beasiswa untuk semua anak yang ikut karnaval!

KEGIATAN PRAMUKA


Kegiatan Pramuka sangat aktif di sekolah kami. Setiap tahun pasti mendapatkan juara dalam memeriahkan hari pramuka. Tahun ini tim Lanang juara I dan tim Wadon juara 2 (2009)